Detail Cantuman Kembali

XML

Penanggulangan korporasi melalui pendekatan restoratif suatu terobosan hukum


Pendekatan restoratif merupakan suatu pemikiran yang sangat baik dan relatif masih baru dalam perkembangan ilmu hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan masalah penanggulangan tindak pidana korporasi. Penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan restoratif menjadi sangat penting dipergunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian tindak pidana khususnya dalam penyelesaian kejahatan atau tindak pidana korporasi, mengingat dalam penyelesaian kejahatan korporasi perlu diperhatikan prinsip kehati-hatian khususnya dalam penjatuhan pidanan terhadap korporasi, mengingat kedudukan dan perannya yang penting dalam melancarkan roda perekonomian dalam mensejahterakan bangsa.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk
Rufinus Hotmaulana Hutauruk - Personal Name
Tarmizi - Personal Name
Ihsan - Personal Name
Cetakan kedua
364.4 RUF p (10)
978-979-007-499-6
364.4
Text
Bahasa Indonesia
c2014
Jakarta
xx, 304 halaman ; 23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...