Detail Cantuman Kembali

XML

PlPenerapan hukum perjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah


Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri,seperti wakaf,talak,pembebasan,atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli,perwakilan,dan gadai. Dalam artian khusus yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Dalam buku ini dibahas secara komprehensif teologi akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah serta pengembangannya pada saat ini,berbagai transaksi yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah diuraikan secara komparatif antara hukum Islam dan hukum bisnis serta skema multi akad yang berlaku terutama dalam perbankan syariah,baik nasional maupun internasional. Hal ini didukung dengan panduan pandangan ahli hukum Islam klasik dengan ahli hukum Islam kontemporer,sehingga istilah dan teologi fikih klasik dapat secara mudah dipahami. Di sisi lain,adanya studi perbandingan akad berdasarkan prinsip syariah dengan hukum positif di Indonesia yang memperjelas informasi tentang skema transaksi di Lembaga Keuangan Syariah.
Fathurrahman Djamil
Fathurrahman Djamil - Personal Name
cetakan pertama
297.273 FAT p (10)
978-979-007-454-5
297.273
Text
Bahasa Indonesia
Sinar Grafika
c2012
Jakarta
xiv, 268 halaman ; 23 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...