Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan hukum whistleblower & justice collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime


Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadilan Negeri dah Mahkamah Agung RI dibahas secara ringkas namun mendalam. Substansi yang dibahas mencakup antara lain : Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya penanggulangan Organized Crime; Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Hukum Positif Indonesia, Nota Kesepahaman dan Peraturan Bersama; dan Praktek Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia dan Beberapa Negara Serta Menggagas Konsep Ideal Perlindungan pada Masa Mendatang.
Lilik Mulyadi
Lilik Mulyadi - Personal Name
edisi 1, cetakan pertama
345.7302 LIL p (10)
978-979-414-205-9
345.7302
Text
Bahasa Indonesia
Alumni
c2015
Bandung
x, 226 halaman ; 21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...